Menteri Nusron Duga Ada Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai Pihak Asing

Jakarta (NTBSatu) – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, ada pulau di wilayah NTB dan Bali diduga dikuasai Warga Negara Asing (WNA). Hal itu ia utarakan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025 kemarin.
Nusron mengaku, pihaknya akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.
“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana. Tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek. Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing, ada di Bali dan di NTB,” ujar Nusron.
Nusron mengatakan, di pulau tersebut terdapat rumah dan resor atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau itu.
“Apakah legal-nya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, secara aturan pulau-pulau tidak boleh milik orang asing. Namun, memperbolehkan pihak asing ikut investasi dalam pengelolaannya.
“Secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tandas Nusron. (*)