Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 pada tahun 2025.
Bantuan ini untuk 17,3 juta pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Masing-masing menerima Rp300.000 per bulan untuk periode Juni–Juli 2025, yang akan cair sekaligus dalam satu tahap.
Target penyaluran BSU sebelum pekan kedua Juni 2025, dan status penerima dapat dicek melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Calon penerima yang lolos verifikasi dapat melengkapi data rekening bank, terbatas pada bank milik negara. Yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI untuk rekening syariah.
Namun, tidak semua pekerja bisa menikmati bantuan ini. Sebagian pengguna akan menemukan notifikasi penolakan yang berbunyi: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”
Penyebab Gagal Dapat BSU Tahun 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah sejumlah syarat yang menyebabkan pekerja tidak memenuhi kriteria penerima BSU:
Pertama, bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif. Tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Memiliki penghasilan di atas Rp3.500.000 per bulan, atau lebih tinggi dari UMP/UMK wilayah tempat bekerja.
Kemudian, berstatus ASN, PNS, PPPK, TNI, atau anggota Polri, yang secara otomatis tidak memenuhi syarat karena sudah mendapatkan tunjangan dari negara. Lalu, sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH dalam tahun anggaran yang sama dengan pencairan BSU.
Selain itu, sistem pengumpulan data hanya melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penyelenggaraan Program), yang dikelola oleh petugas perusahaan resmi yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data di luar jalur ini dianggap tidak sah.
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum mendapatkan status sebagai calon penerima, dapat menghubungi HRD perusahaan atau langsung mengontak contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dengan memahami berbagai penyebab tidak lolosnya verifikasi BSU, harapannya pekerja bisa lebih proaktif dalam memastikan datanya sudah sesuai dan terdaftar secara resmi di sistem BPJS Ketenagakerjaan. (*)