Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita satu boks dokumen dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) setelah melakukan penggeledahan pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan penggeledahan di Kantor PT (GNE) dan Kantor Biro Perekonomian pada Sekretaris Daerah Provinsi NTB,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, pagi ini.
Di PT GNE jaksa menyita satu boks dokumen. Sedangkan di Pemprov NTB, penyidik mengamankan tiga boks.
Pantauan NTBSatu di lokasi, penggeledahan selesai sekitar pukul 11.59 Wita setelah mulai sekitar pukul 10.00 Wita.
Efrien menyebut, penggeledahan ini sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Lokasinya di Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Utara. Itu hasil kerja sama antara PT. GNE dengan PT. Berkat Air Laut (BAL).
“Penggeledahan ini ada izin dari dari Pengadilan Negeri Mataram,” jelasnya.
Tujuan penggeledahan untuk membuat terang pengembangan dan pengelolaan SPAM di kawasan pariwisata tersebut. Mulai dari penawaran hingga berakhirnya kerja sama PT GNE dan PT BAL.
Dari penggeledahan, sambung Efrien, kejaksaan akan mendapatkan keterangan pihak yang dinilai mengetahui kerja sama tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan pemanggilan saksi untuk kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP mengaku pihaknya bersikap kooperatif terhadap penggeledahan Adhyaksa.
“Ya artinya PT GNE kooperatif terhadap pemeriksaan Kejati NTB. Kita tidak menutup informasi. Kami memberikan data yang dibutuhkan semaksimal yang kami bisa,” katanya. (*)