Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim PN Tipikor Mataram memvonis Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sahabat Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, Putri Munira dengan 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Munira dengan hukuman selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa, Selasa, 17 September 2024.
Selain pidana hukuman, hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pengganti. Kemudian, membebankan Bendahara BUMDes membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp3,1 miliar subsider 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Putri Munira bertanggung jawab dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 untuk petani. Sumbernya dari Bank Nasional Indonesia (BNI).
Hakim juga memerintahkan jaksa merampas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 120 are di Kecamatan Moyo Hulu untuk negara.
Hakim menilai Putri terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Jadi, yang berbeda dengan tuntutan jaksa ini hanya soal denda. Kalau jaksa menuntut denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyaluran dana KUR untuk para petani di Kecamatan Moyo Hulu berawal dari temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Hasilnya, ada penyaluran dana KUR tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui BUMDes Sahabat Semamung, Sumbawa. Jumlahnya Rp3,1 miliar untuk 59 petani di tiga desa wilayah Kecamatan Moyo Hulu.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut terungkap dalam persidangan sebagai inisiasi dari bendahara yang mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.
Terungkap, setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai pengajuan awal. Mereka hanya menerima Rp5 juta per orang. Akibatnya muncul kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. (*)