Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan ruang ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) atas empat tersangka, saat ini telah memasuki babak baru. Ke empat terdakwa menjalani sidang perdananya di pengadilan kelas pertama tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis 9 Juni 2022 kemarin.
Keempat terdakwa masing-masing, Syamsul Hidayat selaku Direktur RSUD KLU, Darsito selaku kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia), E Bakri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU dan Sulaksono Darmaputra selaku konsultan pengawas CV Cipta Pandu Utama.
Saat menjalani persidangan, para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum (PH)-nya masing-masing. Sementara itu persidangan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim Sri Sulastri selaku ketua, Catur Bayu Sulistiyo dan Djoko Supriono selaku anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu membacakan dakwaan seluruh terdakwa secara bersamaan. Dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,55 miliar.
“Perbuatan melawan hukum tersebut sebagaiman diatur dan diancam dalm pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” kata JPU, Fajar Alamsyah Malo di depan Majelis Hakim.
Seluruh terdakwa didakwa dalam pengerjaan proyek pengadaan ruang ICU RSUD dengan anggaran sebesar Rp. 6,7 miliar padan tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD). Dalam proyek tersebut ditemukan beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi, kelebihan pembayaran karena proyek tersebut persentase pekerjaannya tidak sesuai.
“Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1,55 miliar,” katanya.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, para terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya sepakat mengajukan eksepsi pekan depan.
“Kami merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi,” kata PH terdakwa.
Sementara itu permohonan eksepsi para terdakwa dikabulkan majelis hakim dan pembacaan eksepsi akan dilakukan pekan depan.
“Persidangan akan dilakukan dengan diagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa pada pekan depan, tepatnya pada Kamis 16 Juni mendatang,” pungkas Majelis Hakim Sri Sulastri. (MIL)