Beredar Grup Facebook Gay, Pemprov NTB Laporkan ke Komdigi Minta Takedown
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), menindaklanjuti temuan sejumlah grup komunitas gay pada platform Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat.
Terhadap temuan itu, Pemprov NTB telah menyampaikan pelaporan secara online kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk dilakukan peninjauan dan pemutusan akses (takedown) sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik menjelaskan, pemerintah melaporkan grup-grup tersebut karena terpantau aktif memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia.
“Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan adalah Gay semua (mataram), Genk gay lombok tengah. Gay Lombok tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay lombok,” kata Aka, sapaan Kepala Dinas Kominfotik NTB, Jumat, 23 Januari 2026.
Aka menyampaikan, Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI. Isinya, aduan konten tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.
“Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Aka.
Selain pelaporan melalui kanal online, Kominfotik NTB juga menindaklanjuti melalui jalur formal. Dengan mengirimkan surat resmi berupa Permohonan Pemutusan Akses Konten yang Bermuatan Asusila kepada Komdigi RI.
Koordinasi dengan Polda NTB
Pada saat yang sama, Pemprov NTB turut melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Tujuannya, untuk memastikan langkah penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing.
Mantan Kepala Dinas Sosial NTB ini menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif. Sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
“Ruang digital harus menjadi tempat yang produktif, edukatif, dan bermanfaat. Bukan tempat menyebarkan konten yang merusak moral, menimbulkan keresahan, atau membuka ruang pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pemprov NTB juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ruang digital dengan melaporkan akun, grup, atau konten yang meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan pada platform media sosial.
Ia meminta, masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, tidak mudah membagikan konten yang belum jelas. Serta, menjaga etika digital sesuai norma dan hukum yang berlaku.
“Mari kita jaga NTB bersama. Jangan memberi ruang bagi hal-hal yang tidak baik masuk dan berkembang di daerah kita. Laporkan, jangan ikut menyebarkan,” tutup Aka. (*)



