Awal 2026, Gubernur Iqbal Bakal Rombak Pejabat Eselon II
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal akan melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran pejabat eselon II pada Januari 2026 mendatang.
Mutasi tersebut untuk mengisi sejumlah jabatan kosong yang saat ini Pelaksana Tugas (Plt) jabat. Sekaligus persiapan penerapan Struktur Organisasi dan Tata kelola (SOTK) baru.
“InsyaAllah, harapannya begitu di Januari. Jadi sebelum bulan puasa ini sudah kita isi semua, sudah nggak ada lagi Plt-plt-an gitu,” kata Iqbal, Senin, 29 Desember 2025.
Saat ini, terdapat delapan jabatan eselon II yang kosong. Di antaranya: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Kepala Bappenda; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan; Kepala Biro Pemerintahan; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Belum lagi setelah penerapan SOTK baru, akan ada sejumlah OPD yang akan digabung. Di antaranya, jumlah biro menjadi tujuh, semula terdapat sembilan biro.
Kemudian, dinas-dinas dipangkas menjadi 19 dari sebelumnya 24 dinas. Selanjutnya, badan-badan tidak ada perubahan, tetap berjumlah sembilan. Hanya saja ada perubahan nama pada beberapa badan, misalnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Jadi ini semua Januari 2026 sudah terisi. 10 bulan kita sudah cukup mengamati, kita sudah tahu sekarang karakter mereka, kemampuan semua pejabat ini,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pejabat II sedang mengikuti job fit persiapan mengisi kekosongan sejumlah jabatan tersebut. Hari ini, dilakukan seleksi wawancara.
“Biasa kan job fit-nya untuk melihat kemampuan, artinya dalam waktu dekat akan ada rotasi-rotasi,” ungkapnya.
Job fit ini dilakukan agar penempatan jabatan benar-benar sesuai kemampuan yang dimiliki, bukan atas dasar kedekatan atau kepentingan politik.
“Ini juga menerapkan meritokrasi,” ujarnya.
Daftar 19 Dinas Setelah Digabung
- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
- Dinas Kebudayaan;
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil;
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Satuan Polisi Pamong Praja. (*)



