Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur Gandeng Kejati NTB Wujudkan Pemerintahan Bersih

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pada Rabu, 26 November 2025.

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur NTB bersama Pemerintah Provinsi dan seluruh kepala daerah se-NTB, termasuk Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.

Pada agenda tersebut, pemerintah daerah mengoptimalkan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini bertujuan memperlancar program pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Kehadiran seluruh kepala daerah dan para Kajari se-NTB menegaskan, komitmen kolektif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Penandatanganan ini juga menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung, untuk mempercepat implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Bentuk Implementasi KUHAP Baru

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menegaskan, pemerintah dan kejaksaan bergerak cepat menyusun beragam peraturan pelaksana, untuk menjabarkan ketentuan kunci dalam KUHP yang mengusung semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Asep menjelaskan, KUHP 2023 menjadi tonggak modernisasi sistem penegakan hukum Indonesia melalui pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, meninggalkan paradigma retributif.

Sejumlah pasal strategis yang tengah disiapkan aturan pelaksananya, antara lain tata cara permohonan grasi (Pasal 62 ayat 2), pelaksanaan pidana mati (Pasal 102).

Kemudian, penetapan living law (Pasal 2 ayat 3), perubahan pidana seumur hidup menjadi 20 tahun (Pasal 69 ayat 2). Serta, pelaksanaan pidana dan tindakan bagi korporasi (Pasal 124).

Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyambut baik langkah kolaboratif ini. Ia menilai, pengesahan KUHP baru sebagai tonggak sejarah dan “hari kemerdekaan hukum” yang menyempurnakan perjalanan bangsa setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial.

Iqbal menyoroti, perluasan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai terobosan humanis yang patut diperkuat. Ia mengusulkan agar pelaksanaan kerja sosial tidak hanya berlangsung di sektor pemerintahan, tetapi juga melibatkan LSM yang aktif di NTB.

Menurutnya, hukuman kerja sosial justru berpotensi lebih berat daripada hukuman badan. Sebab, terpidana harus berhadapan langsung dengan masyarakat dan menanggung konsekuensi sosial.

Kejaksaan juga mendorong integrasi kolaborasi hexahelix yang menyatukan peran pemerintah, komunitas, industri/bisnis, pendidikan/akademisi, media massa, serta elemen hukum dan regulasi. Model ini harapannya mampu mewujudkan pembangunan hukum yang modern, inklusif, dan adaptif.

Pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP 2023 ini sejalan dengan target RPJMN 2025–2045. Mengedepankan sistem hukum modern, efisien, terpadu, serta bertumpu pada pendekatan humanis: restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Pemerintah daerah di NTB, termasuk Pemkab Lombok Timur menegaskan siap menyukseskan agenda besar tersebut melalui sinergi bersama kejaksaan. (*)

Berita Terkait

Back to top button