Lombok Timur

Bupati Lotim Sampaikan Pengantar KUA-PPAS APBD 2026, Ingatkan ASN Kreatif Cari Anggaran

Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat ke-1 DPRD, Senin, 17 November 2025.

Adapun agenda rapat paripurna, yakni penyampaian pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.

Iron -sapaan Bupati Lotim- menegaskan, pemerintah daerah terus meneladani semangat para pahlawan melalui kerja keras dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

Ia menyampaikan, pahlawan masa kini adalah mereka yang berjuang memajukan daerah dengan karya nyata dan kontribusi langsung bagi kemajuan Lombok Timur.

Ia juga menyoroti tantangan kebijakan penyesuaian transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat. Iron menegaskan, kondisi tersebut harus mendorong pemerintah daerah untuk semakin kreatif dan inovatif dalam mengelola sumber daya.

Dengan kapasitas fiskal yang berkurang, pemerintah daerah dituntut mengoptimalkan kemampuan internal untuk tetap menjaga kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.

Untuk menghadapi kompetisi anggaran pada 2026, Bupati Lotim menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga Pemerintah Pusat.

“Optimalisasi ini bertujuan mengamankan program dan kegiatan yang selaras dengan visi pembangunan daerah Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART),” ucap Iron

Dari sisi kebijakan anggaran, KUA-PPAS APBD Lombok Timur 2026 menetapkan target total APBD sebesar Rp3,72 triliun lebih.

Pendapatan transfer masih mendominasi pendapata daerah sebesar Rp2,487 triliun lebih. Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp584,478 miliar lebih.

Di sisi belanja daerah, pemerintah mengalokasikan Rp3,72 triliun untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Bupati Iron menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS APBD 2026 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Kedua aturan tersebut mengamanatkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelarasan kebijakan pembangunan. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button