Pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Lombok Timur Macet

Lombok Timur (NTBSatu) – Sejumlah pemerintah desa di Lombok Timur (Lotim), menghadapi kendala serius menjalankan Koperasi Merah Putih.
Program yang Presiden Prabowo gagas untuk memperkuat ekonomi desa ini macet, karena berbagai persyaratan yang memberatkan. Sehingga, dari 254 desa dan keluarahan di Lombok Timur, baru dua yang berhasil memulai operasional Koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, seluruh desa dan kelurahan sebenarnya telah membentuk kepengurusan dan memiliki akta pendirian.
Namun, ia mencatat baru Desa Kembang Kuning dan Desa Kembang Kerang yang menjalankan program tersebut, tetapi belum maksimal.
Salmun mengakui, pemerintah desa kesulitan memenuhi sejumlah persyaratan utama untuk memulai operasional Koperasi Merah Putih.
Desa harus menyiapkan lahan, modal, serta menentukan rencana unit usaha yang jelas sebelum bisa bergerak.
“PR (Pekerjaan Utama) utamanya adalah menyiapkan lahan, karena syaratnya desa harus menyediakan lahan minimal 10 are yang lokasinya dekat pemukiman,” ujar Salmun, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, desa juga mengalami kebingungan dalam menentukan unit usaha yang akan dijalankan. Kondisi ini mempersulit akses permodalan, sebab pihak perbankan hanya akan memberikan kredit jika unit usaha sudah berjalan.
Kesulitan lain yang pemerintah desa hadapi adalah kewajiban untuk mengikuti semua arahan dari Pemerintah Pusat. Salmun mencontohkan, Pemerintah Pusat menyeragamkan lokasi, bentuk, dan warna kantor KDMP.
Sementara itu, pihak desa umumnya hanya mengandalkan tanah pecatu yang lokasinya jauh dari pemukiman, tidak sesuai dengan syarat lokasi yang ditetapkan.
“Syarat ini yang memberatkan desa untuk memulai operasionalnya,” tegas Salmun. (*)