Muncul Gaji Tunggal di RAPBN 2026, Apa Keuntungan Buat ASN?

Mataram (NTBSatu) – Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary kembali masuk dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Pemerintah menegaskan rencana ini bertujuan menyederhanakan struktur penghasilan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus meningkatkan transparansi gaji.
Sebelum muncul dalam RAPBN, konsep single salary sebenarnya telah lama dibahas. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pernah mengangkat topik ini lewat Webinar Korpri Menyapa ASN pada Oktober 2023.
Dalam forum tersebut, Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, menilai sistem ini memberikan keuntungan besar.
Menurut Donny, ASN akan menikmati gaji pokok lebih tinggi dibanding skema lama. “Kita menyambut bangga dan gembira manakala pemerintah akan memberlakukan single salary terkait dengan di mana ada wacana bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lah yang diperbesar,” ujarnya, mengutip CNBC Indonesia, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, seluruh tunjangan seperti anak, istri, hingga beras akan dilebur ke dalam gaji pokok. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional yang tetap dipisahkan.
Dengan demikian, ASN akan memperoleh satu gaji utama yang lebih jelas dan sederhana dalam RAPBN 2026.
Rancangan sistem single salary sejatinya telah diulas Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Civil Apparatus Policy Brief tahun 2017. Dalam dokumen itu, BKN menyebut sistem baru terdiri dari dua unsur: gaji jabatan dan tunjangan yang meliputi kinerja serta kemahalan.
Skema ini memakai metode grading untuk menentukan besaran gaji sesuai level jabatan, tanggung jawab, beban kerja, hingga risiko.
Artinya, dua ASN dengan jabatan serupa bisa memperoleh gaji berbeda jika nilai beban kerja dan tanggung jawabnya tidak sama.
Selain gaji pokok, ASN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Besarannya dihitung berdasarkan capaian kinerja, dengan nilai sekitar 5 persen dari gaji. Jika hasil kerja baik, tunjangan akan menambah penghasilan. Sebaliknya, jika kinerja buruk, tunjangan bisa berkurang.
Tunjangan kemahalan juga dihitung berdasarkan indeks harga di daerah tempat ASN bertugas. Daerah dengan biaya hidup lebih tinggi akan memberi tambahan tunjangan lebih besar. Indeks harga ini akan dievaluasi setiap tiga tahun.
Secara keseluruhan, formula penghasilan ASN dalam sistem single salary dirancang dari gabungan indeks gaji, indeks tunjangan kinerja, dan indeks kemahalan daerah. Skema ini dianggap lebih adil karena menyesuaikan dengan bobot pekerjaan dan kondisi daerah.
Jika membandingkan dengan sistem lama, hanya mengandalkan pangkat dan masa kerja sebagai dasar gaji. Kompleksitas tunjangan yang berlapis membuat struktur penghasilan ASN sulit mencerminkan kinerja nyata. Dengan single salary, pemerintah berharap struktur gaji lebih sederhana, transparan, dan berbasis prestasi. (*)