Pokirnya Diduga Disunat, Najamuddin Laporkan Gubernur-Kepala BPKAD ke Polda NTB

Merasa Ada Kejanggalan
Dalih pemotongan pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Namun Najamuddin merasa ada yang janggal. Sebab kebijakan efisiensi anggaran ini tidak menyentuh program Pokir. Melainkan hanya anggaran untuk perjalanan dinas, sewa-menyewa, dan kegiatan seremonial lainnya.
“Tapi ini kan sudah jadi aspirasi rakyat jadi embung, jalan usaha tani, irigasi dan sebagainya,” ujar Najamuddin, beberapa waktu lalu.
Pun, jika alasan pemotongan ini karena kebijakan efisiensi, seharusnya 65 anggota DPRD NTB terkena pemangkasan. Namun kenyataannya, hanya sebagian yang terdampak. Yaitu mereka yang tidak terpilih kembali pada Pileg 2024 lalu.
“Karena itu saya mengatakan bahwa tindakan gubernur ini adalah menzolimi kami. Kalau dia mau terapkan Inpres itu terapkan pada 65 anggota. Jangan hanya kami 39 yang tidak terpilih ini yang dipotong. Kenapa 26 orang tidak dipotong?,” tanyanya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur NTB telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menurutnya, Perkada tersebut sah secara hukum, yang dipayungi oleh Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Namun seandainya pemotongan Pokir tersebut eksekusinya berdasarkan Perkada tersebut, jelas hal itu sudah melanggar hukum. Pasalnya, tegas Najamuddin, program pokir tersebut tidak termasuk dalam penerapan kebijakan efisiensi anggaran.
“Karena jelas sekali dikatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Pergeseran itu boleh dilakukan apabila ada kejadian yang luar biasa. Misalnya covid 19, bencana alam, itu boleh dilakukan, itu pun harus konsultasi dengan Kemendagri,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi akan mengecek laporan yang menyeret orang nomor satu di NTB tersebut.
“Kita dalami dulu informasinya ya,” singkatnya menjawab pertanyaan NTBSatu. Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid belum merespons NTBSatu terkait pengaduan Najamuddin tersebut. (*)