Pemkab Lombok Timur Tekankan Transparansi Pengelolaan ZIS

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menegaskan, komitmennya terhadap pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terbuka dan akuntabel.
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan, hal tersebut saat menghadiri acara serah terima jabatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur periode 2025–2030 pada Senin, 28 Juli 2025.
Wakil Bupati mengajak seluruh unsur pimpinan baru Baznas agar memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
Ia menilai, kolaborasi aktif dan ruang diskusi antara kedua pihak demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya, dalam penyaluran dana ZIS secara adil dan merata.
Edwin juga menekankan, Baznas perlu menjaga nilai-nilai ketaatan dalam bekerja dan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Serta menghadirkan program-program inovatif agar mampu mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap lima pimpinan baru Baznas Lombok Timur dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, serta mampu meningkatkan perolehan zakat dari berbagai sumber, termasuk kalangan pengusaha dan perusahaan swasta, tidak hanya dari ASN.
Selain itu, Baznas diminta memastikan distribusi dana ZIS tepat sasaran kepada delapan kelompok penerima zakat (asnaf) sebagaimana ketentuan syariah.
Edwin juga mendorong, Baznas Lombok Timur membuka diri sebagai rujukan pengelolaan ZIS di tingkat nasional dan memanfaatkan sistem digital guna mendukung transparansi pengelolaan dana umat.
Plt. Pimpinan Baznas sebelumnya, H. Hasni melaporkan, kas dana umat yang dikelola saat ini mencapai Rp4,288 miliar. Ia berharap kepemimpinan baru dapat mengelola dana tersebut dengan profesional demi memperkuat ekonomi kreatif masyarakat di Lombok Timur.
Ketua Baznas Lombok Timur periode 2025–2030, H. M. Kamli bersama jajaran wakil ketua lainnya menyatakan siap menjalankan tugas dengan penuh integritas.
Mereka berkomitmen mengelola dana umat secara terbuka dan progresif demi kemaslahatan masyarakat serta memaksimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah di daerah. (*)