Hukrim

20 ABH di Lapas Anak Lombok Tengah Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Mataram (NTBSatu) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di seluruh Indonesia. Termasuk di NTB.

Pemberian keringanan ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2025.

Penyerahan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna. Lokasinya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.

Sebanyak 20 orang ABH mendapat pengurangan masa pidana. Rinciannya, 17 orang mendapat 1 bulan dan 3 orang mendapat keringanan 3 bulan.

“Hari ini kami menyerahkan tentang pengurangan masa pidana kepada ABH dengan hukum, yang menjalani masa ‘nyantri’ di LPKA Kelas II Lombok Tengah,” katanya.

IKLAN

Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya memberikan atensi dalam pendidikan dan pembinaan ABH. Menurutnya, mereka merupakan bagian penting untuk generasi Indonesia.

“Banyak bukti anak-anak kita yang telah menjalani pembinaan di LPKA, sukses dan mandiri. Ini menjadi bukti, dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif bagi mereka,” bebernya.

Pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Komjen Pol. Drs Mashudi menyebut, 2.096 orang ABH dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA di seluruh Indonesia. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button