Hukrim

Lima Hari Operasi Patuh Rinjani 2025, Polresta Mataram Catat 280 Pelanggaran Didominasi Remaja

Mataram (NTBSatu) – Operasi Patuh Rinjani 2025 digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Mataram, terus menunjukkan peningkatan jumlah pelanggaran.

Hingga hari kelima pelaksanaan, sebanyak 280 pelanggar lalu lintas telah tercatat sejak pelaksanaan operasi pada 14 Juli 2025.

Kepala Posko Operasi Patuh Rinjani 2025, Ipda Arman Koko mengungkapkan, pada hari ketiga saja, petugas menindak 258 pelanggar. Mayoritas pelanggar berasal dari kalangan siswa, mahasiswa, dan pekerja swasta.

“Pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan helm saat berkendara. Ini masih menjadi kebiasaan buruk yang harus kita perbaiki bersama,” ujar Ipda Koko kepada NTBSatu, Selasa 16 Juli 2025.

Sementara itu, pada hari kelima, jumlah pelanggaran bertambah 280 kasus dengan kelompok usia 18 hingga 25 tahun sebagai pelanggar terbanyak.

IKLAN

Wakasat Lantas Polresta Mataram, AKP Syamsudin menyebutkan, beberapa pelanggaran yang paling sering pihaknya temukan. Di antaranya berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, dan pengguna knalpot brong.

“Temuan 280 pelanggar dalam kurun waktu lima hari, menunjukan pelanggaran lalu lintas melonjak naik dari operasi tahun lalu. Kami juga menemukan beberapa pengendara mencoba membela diri atau menuding pengendara lain lolos dari tilang,” ungkapnya kepada NTBSatu, Jumat, 18 Juli 2025.

“Di situ, kami langsung berikan edukasi agar mereka fokus pada kesalahan sendiri, dan menjelaskan pelanggaran yang mereka lakukan dalam peraturan yang telah ada,” tambahnya.

Titik Lokasi Operasi Patuh Rinjani 2025

Titik lokasi razia yang menjadi fokus penindakan antara lain di Jalan Majapahit, Ahmad Yani. Kemudian, beberapa simpang empat di wilayah Ampenan, Mataram, Sandubaya, Rembiga.

Selain Mataram, Sat Lantas Polresta Mataram juga menyasar daerah perbatasan di wilayah Lombok Barat, seperti Narmada dan Lingsar.

IKLAN

Khusus daerah Mataram, operasi ini rutin berlangsung dua kali sehari, pagi dan sore. Mulai sekitar pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita.

“Tujuan pembagian waktu, untuk menjangkau lebih banyak titik dan waktu yang ramai kendaraan. Pada jam berangkat dan pulang kerja maupun sekolah,” jelas Syamsudin.

Khusus hari Sabtu, penindakan akan berlangsung pada malam hari pukul 20.00 Wita hingga selesai. Hal tersebut menyesuaikan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat saat malam minggu.

Ia menambahkan, penindakan dilakukan dengan sistem tilang manual, namun pembayaran secara non-tunai melalui BRIVA atau Indomaret.

“Petugas tidak diperbolehkan menerima pembayaran langsung di tempat untuk menghindari KKN. Untuk pelanggar di bawah umur, orang tua akan dipanggil ke kantor polisi untuk pembinaan lanjutan,” tegasnya.

Operasi Patuh Rinjani akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Mataram. (*)

Berita Terkait

Back to top button