Hukrim

Operasi Patuh Rinjani 2025 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran Berkendara Paling Banyak di Mataram

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menggelar Operasi Patuh Rinjani 2025, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lalu Lintas Polresta Mataram, Kompol Yozana Fajri Sidik menjelaskan, operasi patuh kali ini menekankan edukasi dan penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas yang kerap terjadi di Kota Mataram.

“Kami ingin masyarakat lebih patuh dan tertib saat berkendara. Misalnya, jangan sampai boncengan lebih dari satu orang di sepeda motor. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan,” ucap Kompol Yozana, Senin, 14 Juli 2025.

Berikut tujuh target pelanggaran utama dalam Operasi Patuh Rinjani 2025:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara;
  2. Berkendara di bawah umur;
  3. Berboncengan lebih dari 1 orang;
  4. Tidak menggunakan helm depan dan belakang;
  5. Pengendara dalam pengaruh alkohol;
  6. Melawan arus dan atau menerobos lampu merah;
  7. Melebihi batas kecepatan.

Kompol Yozana juga mengingatkan jika sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengendara. Apalagi kepada mereka yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti STNK dan SIM, maupun tidak menggunakan helm standar SNI.

IKLAN

“Pasal 280 dan 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sudah jelas mengatur tentang sanksi untuk pelanggar. Dendanya bisa sampai Rp500.000 atau kurungan dua bulan,” ujarnya.

Selain penindakan, Operasi Patuh Rinjani 2025 juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Para petugas di lapangan, akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara yang persuasif dan santun.

“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga menyentuh hati masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan. Jadilah pelopor keselamatan, mulai dari diri sendiri,” imbaunya. (*)

Berita Terkait

Back to top button