Segini Gaji Tina Talisa sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Jakarta (NTBSatu) – Staf Khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa resmi diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
Penunjukan ini di tengah perombakan jajaran manajemen perusahaan subholding komersial dan distribusi milik Pertamina tersebut.
Tina bukan satu-satunya figur publik yang masuk ke dalam struktur komisaris baru. Ada pula nama Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi dan UKM sekaligus politisi Partai Gerindra.
Di jajaran direksi, Mars Ega Legowo Putra mengisi posisi Direktur Utama.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Niaga Heppy Wulansari berharap, susunan baru ini membawa perubahan positif, khususnya dalam pelaksanaan penugasan pemerintah.
“Pertamina Patra Niaga tentunya mendukung dan mematuhi kebijakan dan keputusan pemegang saham. Diharapkan dengan susunan baru ini dapat membawa perubahan positif dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Heppy dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.
Lalu, berapa gaji yang Tina Talisa terima sebagai komisaris Pertamina Patra Niaga?
Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 Pertamina Patra Niaga, total penyelesaian untuk manajemen kunci, yang mencakup dewan komisaris dan arahan, mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.370 per dolar AS).
Pada tahun tersebut, perusahaan mencatat adanya tujuh anggota dewan arah dan tujuh anggota dewan komisaris.
Jika pembayaran tersebut terbagi rata, maka perkiraannya setiap individu menerima sekitar US$1,36 juta atau setara Rp21,8 miliar per tahun.
Penghasilan manajemen di BUMN seperti Pertamina Patra Niaga tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021.
Komponen penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga tantiem atau insentif berbasis kinerja.
Angka tersebut merupakan estimasi pembagian rata-rata dan tidak serta-merta mencerminkan jumlah pasti yang tiap individu terima.
Besaran kompensasi aktual bisa bervariasi tergantung jabatan, masa kerja, dan pencapaian kinerja tahunan. (*)