Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah Naik Penyidikan

Mataram (NTBSatu) – Kasus pernikahan anak inisial SMY (15) dan SR (17) di Lombok Tengah, naik ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun menyebut, naiknya status dari penyelidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Iya, sudah naik sidik (penyidikan),” katanya, Kamis, 10 Juli 2025.
Kendati demikian, kepolisian belum ada menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penyidik, sambung Luk Luk, masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Di antara mereka sudah ada yang dilayangkan surat pemanggilan.
“Pemeriksaan lagi saksi-saksi dalam sidik. Minggu depan pemanggilannya. Minggu ini surat (panggilan) kita kirimkan,” ucapnya.
Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Di antaranya ahli pidana, psikologi, dan dari Dinas Kesehatan Lombok Tengah.
Di tahap penyelidikan, polisi juga memintai keterangan keluarga kedua pasutri tersebut. Kemudian penghulu dan kepala dusun (kadus) kedua belah pihak.
“Kita sudah periksa orang tua pihak perempuan dan paman dari mempelai laki-laki,” ungkap Brata.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, polisi menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram pada 24 Mei 2025 lalu tentang pernikahan anak di bawah umur.
Pengantin itu yakni, SMY (15) siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
SMY dan SR pun telah menghadiri undangan klarifikasi di Polres Lombok Tengah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi menjelaskan, ia melaporkan semua pihak yang terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut. Termasuk orang tua dan penghulu.
“Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan,” ujarnya.
Akademisi Universitas Mataram (Unram) ini menyebut, perangkat desa kedua belah pihak sempat mencegah pernikahan. Namun, upaya tersebut gagal karena keluarga tetap bersikukuh.
“Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang kita soroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” ucap Joko. (*)