Mataram (NTBSatu) – Polisi menggerebek seorang pengangkut sampah berinisial MH (28) di Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, setelah terbukti mengedarkan sabu.
Warga sekitar terkejut mengetahui fakta tersebut karena MH selama ini dikenal sebagai pekerja kebersihan yang bersahaja.
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap MH pada Rabu, 14 Mei 2025 saat ia menunggu pembeli di depan rumahnya. Penangkapan itu memicu reaksi emosional dari keluarga MH yang tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menangkap MH saat berdiri di depan rumahnya menunggu pembeli. Keluarganya sempat kaget dan tidak percaya. Namun, setelah kami menunjukkan barang bukti dan hasil penyelidikan, mereka akhirnya menerima kenyataan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah MH. Di antaranya, sabu seberat 2,91 gram, alat konsumsi sabu, handphone, plastik klip bening kosong. Serta, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Petugas pun membawa MH ke Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat MH dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, MH terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penangkapan ini membuktikan bahwa jaringan peredaran narkoba bisa menyusup ke lapisan masyarakat mana pun.
Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Serta, segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.