Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono menegaskan, koperasi juga bisa menambahkan unit usaha lain sesuai potensi lokal masing-masing desa.
Ia juga mendorong pengurus untuk mendaftarkan nama koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Caranya, mencantumkan nama desa agar koperasi mudah dikenali dan dikelola secara profesional.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Presiden Prabowo menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa guna memperkuat ketahanan pangan nasional dan pemerataan ekonomi desa.
Estimasi modal awal pembentukannya mencapai Rp210 triliun hingga Rp350 triliun. Setiap desa diperkirakan membutuhkan anggaran Rp3 miliar sampai Rp5 miliar per tahun, tergantung kondisi dan asesmen daerah.
Pendanaan koperasi akan bersumber dari berbagai jalur, seperti Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (*)