Mataram (NTBSatu) – Jaksa menuntut dua terdakwa korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang Lombok Barat dan Lombok Tengah pada BSI Cabang Bertais Mandalika tahun 2021-2022, pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Dua terdakwa itu adalah Mantan Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika, Wawan Kurniawan Issyaputra. Kemudian Mantan DPRD Mataram tahun 1999, Datu Rahdin Jaya Wangsa selaku oftaker.
“Iya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu, 26 Maret 2025.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp500 juta. “Subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya.
Dalam amar tuntutan, jaksa penuntut hanya membebankan kerugian keuangan negara ke Datu Rahdin Jaya Wangsa. Nilanya Rp13.250.000.000.
Jika ia tidak membayar uang pengganti kurun waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, negara bisa menyita dan melelang harta bendanya.
“Jika harta benda tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,” sebut Efrien.
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa per petani hanya mendapatkan KUR sebesar Rp5 juta hingga Rp 8,5 juta. Padahal, seharusnya mereka memperoleh Rp50 juta per orangnya. (*)