Jakarta (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah, menerapkan inovasi baru penegakan hukum lalu lintas melalui program tilang syariah. Penerapannya bertepatan pada momen Ramadan 1446 H, ketika umat Islam menjalani ibadah puasa.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi menjelaskan, tilang syariah memiliki skema berbeda dalam menghukum para pelanggar lalu lintas.
Puteh mengatakan, pengguna kendaraan yang melanggar aturan di jalan raya nantinya tidak langsung polisi tilang. Namun, mereka yang mampu mengaji dengan baik dan benar mendapat kesempatan membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Jika bisa melakukannya, polisi tidak jadi melakukan tilang kepada pelanggar tersebut. Melainkan hanya memberi imbauan agar ke depan tak lagi mengulangi kesalahan.
“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Al-Qur’an,” kata Puteh, mengutip rilis Korlantas Polri, Selasa, 4 Maret 2025.
Ia mengungkapkan, tujuan dari tilang syariah ini yaitu memperkuat nilai keagamaan di tengah masyarakat. Terutama dalam meningkatkan minat membaca Al-Qur’an.
Menurutnya, pihaknya akan terus menerapkan kebijakan ini di Lombok Tengah. Puteh berharap, tidak hanya dapat menciptakan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Tetapi juga menumbuhkan semangat keagamaan di tengah masyarakat.
“Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. InsyaAllah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” katanya. (*)