Politik

Temukan Belanja Lewat Tahun, DPRD NTB Desak Pemprov Lakukan Efisiensi Anggaran

Mataram (NTBSatu) – Komisi III DPRD NTB, menemukan terdapat belanja lewat tahun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Sehingga, menjadi beban pada APBD Tahun 2025.

Anggota Komisi III DPRD NTB, Nashib Ikroman alias Achip menilai, terdapat banyak anggaran yang membengkak, tidak produktif, dan terkesan dipaksakan.

Sehingga, ia mendesak Pemprov NTB segera melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah.

“Atas persoalan itu, salah satu rekomendasi dari DPRD yang perlu kita catat dan sampaikan ke eksekutif adalah segera melaksanakan Inpres terkait dengan efisiensi. Yakni, melakukan perubahan penjabaran yang kemudian kita kawal di lembaga ini,” kata Achip, menyampaikan interupsinya dalam rapat paripurna DPRD NTB, kemarin.

Penyampaian Achip, langsung mendapat respons dari Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda selaku pimpinan rapat.

“Itu sudah masuk rekomendasi,” singkat Isvie.

Rencana Pemangkasan Anggaran Pemprov

Sementara itu, Pemprov NTB tengah mengkaji rencana pemangkasan anggaran operasional sesuai dengan Inpres tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi NTB, Ervan Anwar menyebutkan, dalam menerapkan Inpres tersebut, bakal ada pemangkasan anggaran kegiatan.

“Pemangkasan ini akan kita pada pengurangan dana perjalanan dinas, biaya operasional, serta kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial lainnya,” jelas Ervan.

“Sementara, untuk kegiatan yang sifatnya pokok, seperti gaji pegawai tidak akan mengalami pengurangan,” lanjutnya.

Ervan menyampaikan, pihaknya saat ini tengah bekerja menghitung besaran anggaran yang dipangkas. Ia menekankan, fokus utama pemangkasan anggaran ini bersumber dari perjalanan dinas dan biaya operasional.

Dalam hal efisiensi anggaran, pihaknya mendorong pelaksanaan kegiatan seremonial di lingkungan kantor saja. Tujuannya, untuk mengurangi biaya sewa hotel atau tempat eksternal.

“Untuk kegiatan jangan dulu di hotel, kalau bisa di kantor saja dulu. Ini untuk yang seremonial ya,” ujarnya.

Ia memastikan, belum ada tenggat waktu resmi untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini. Namun, Pemprov NTB menargetkan agar perubahan tersebut dapat dilaksanakan paling lambat pada saat revisi anggaran di APBD Perubahan.

“Untuk pemangkasannya belum, deadline pemangkasan tidak ada yang penting nanti di perubahan paling lambat pemangkasannya,” tuturnya.

Sebagai informasi,, berdasarkan Inpres No 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo memangkas anggaran belanja hingga Rp360 triliun. Dengan rincian pemangkasan Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja Kementerian atau lembaga dan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button