BERITA NASIONAL

Begini Persyaratan Jadi Pendamping Desa 2025 beserta Gajinya

Mataram (NTBSatu) – Program Pendamping Desa, memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Menjelang tahun 2025, banyak orang mulai mencari informasi terkait rekrutmen program tersebut.

Namun, hingga 30 Januari 2025, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) belum mengumumkan secara resmi pembukaan rekrutmen tahun ini.

Banyak informasi beredar di media sosial dan platform daring mengenai rekrutmen Pendamping Desa 2025. Namun, masyarakat harus berhati-hati terhadap informasi hoaks dan hanya mempercayai pengumuman resmi dari laman maupun media sosial Kemendes PDTT.

Adapun tugas dari Pendamping Desa, yakni membantu pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya, memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.

Kemudian, meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan memfasilitasi pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.

Persyaratan Pendaftaran 2025

Meskipun belum ada pengumuman persyaratan resmi, berikut adalah gambaran umum berdasarkan rekrutmen sebelumnya:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Tidak pernah dihukum pidana.
  4. Bersedia penempatan di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Khusus:

  1. Pendidikan minimal SMA, D3, atau S1 sesuai dengan tingkatan yang dibutuhkan.
  2. Memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat atau pembangunan desa (lebih utama).
  3. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perkantoran.
  4. Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik.

Gaji dan Fasilitas

Besaran gaji berbeda-beda, tergantung pada lokasi kerja dan jabatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, gaji Pendamping Desa mencakup honorarium dan bantuan operasional, dengan rincian sebagai berikut:

Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000 per bulan.
Bantuan biaya operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480 per bulan.

Pendamping Desa yang bertugas di daerah dengan akses sulit, biasanya mendapatkan tunjangan lebih tinggi daripada daerah perkotaan. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button