Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mataram-Majapahit, Munawir Sazali melawan Kejati NTB dengan melakukan praperdadilan.
Munawir Sazali mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram dengan termohon Kepala Kejati NTB. Gugatannya tertuang dalam registrasi nomor: 19/Pid.Pra/2024/PN Mtr, tanggal 17 Desember 2024.
Dalam petitum gugatan, Munawir menyatakan rangkaian penyidikan dari Kejati NTB dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karenanya, ia meminta penyidik kejaksaan menghentikan proses penyidikan.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan hal itu. “Iya, sudah masuk tanggal 17 Desember 2024,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 6 Januari 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyikapi santai perlawanan tersebut. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Undang-undang juga mengatur hal tersebut.
“Langkah Kejati NTB, tentu kami siap menghadapi sidang Praperadilannya,” jelasnya.
Penyidikan dugaan korupsi KUR BSI ini masih berjalan di Kejati NTB. Jaksa telah menahan tiga tersangka, M, MSZ, dan SE di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Perihal Munawir Sazali yang belum ditahan, Efrien mengaku pihaknya menunggu hasil sidang Praperadilan.
“Iya, nanti tunggu hasil sidang Praperadilan saja,” ujar dia.
Munawir Sazali dalam kasus ini berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi bersama tersangka M dan MSZ. Dalam proses penyidikan, kejaksaan mengantongi kerugian keuangan negara sedikitnya Rp8,2 miliar. Angka itu muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB. (*)