Mataram (NTBSatu) – Setelah ditahan dari Semarang, Jawa Tengah, eks pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI) insial SE ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, penyidik pidana khusus (Pidsus) menahan tersangka SE selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai hari ini, Kamis, 29 Desember 2024,” katanya.
Jaksa “mengangkut” tersangka dugaan korupsi penyaluran dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI tahun 2021-2022 itu di rumahnya daerah Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 20.15 WIB.
Setelah itu transit di Kejari Kota Semarang. Tim penyidik Kejati NTB dan tersangka SE langsung menuju Bandara Juanda Surabaya untuk terbang ke NTB.
“Kami terbangkan dari Semarang ke sini. Ini semua bisa berhasil berkat kerja sama pihak Kajari Semarang, Jawa Tengah bersama jajaran dengan Kejati NTB,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati.
Setelah mengamankan SE, penyidik membawa mantan pimpinan BSI tersebut ke Gedung Kejaksaan Tinggi NTB di Jalan Langko, Kota Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan penangkapan itu, total tersangka yang sudah jaksa amankan sebanyak tiga orang. Sebelumnya jaksa juga menahan dua mantan anggota DPRD Lombok Tengah M dan MSM. Keduanya merupakan offtaker untuk petani sapi di Lombok Tengah.
Penetapan tersangka terhadap mereka setelah penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara (KN). Untuk penyaluran tersebut muncul kerugian negara Rp8,2 miliar angka itu berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Jaksa menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)