Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dugaan korupsi Bansos di Desa Pandan Indah dan Barabali.
Dalam penghitungan kerugian negara ini, kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih penghitungan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada NTBSatu, Rabu, 18 Desember 2024.
Setelah hasil penghitungan tersebut keluar, langkah selanjutnya kepolisian akan memeriksa saksi ahli.
“Belum (pemeriksaan saksi ahli). Tunggu selesai penghitungan KN (kerugian negara),” ujarnya.
Sebelumnya ia menyebut, jumlah penerima bantuan sosial berupa beras tersebut tidak sedikit. Lebih-lebih masyarakat yang akan diperiksa berasal dari dua desa.
“Setelah itu, baru kami melakukan gelar perkara di Polda NTB dan menetapkan tersangka,” jelasnya.
Di tahap penyelidikan, kepolisian melakukan ekspose bersama BPKP. Hasilnya, mereka menemukan adanya potensi kerugian negara. Namun berapa jumlahnya, Luk Luk mengaku belum merincikannya secara jelas.
Sebagai informasi, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah. Dugaan sementara, oknum menyelewengkan bantuan tersebut beserta dokumennya.
Untuk di Desa Panda Indah, polisi menemukan sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. Rencananya, bantuan tersebut untuk 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah atau PBP.
Namun, dalam perjalanannya hanya 923 yang menerima bantuan. Polisi menduga, kurang lebih berjumah 500 pihak yang tidak mendapatkan bantuan.
Untuk Desa Barabali, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras. 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah yang terpotong,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat.
Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali terpakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (*)