Lombok Timur

Program Penghapusan Utang, Pemkab Lombok Timur Utamakan UMKM Pertanian

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur meluncurkan program penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan fokus utama pada sektor pertanian.

Program ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet. Langkah ini Pemkab Lombok Timur ambil, sebagai upaya mendukung UMKM yang terdampak oleh bencana alam dan pandemi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, M. Safwan menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama secara intensif dengan lembaga perbankan untuk menyeleksi UMKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan utang.

“Kami memiliki sekitar 25 ribu UMKM di Lombok Timur. Namun, kami akan fokus pada sektor pertanian, khususnya yang terdampak oleh bencana alam dan pandemi Covid-19,” kata Safwan, Senin, 18 November 2024.

Selain sektor pertanian, kebijakan ini juga mencakup sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan, yang selama ini juga banyak terhimpit oleh kesulitan finansial akibat berbagai tantangan.

Tujuannya, memberikan dasar hukum yang jelas bagi perbankan untuk menghapus piutang yang macet. Sehingga UMKM yang memenuhi kriteria dapat bangkit kembali, dan memiliki kesempatan untuk mengajukan pinjaman baru.

Terdapat tiga kriteria utama untuk UMKM yang dapat memanfaatkan program ini. Pertama, UMKM yang terdampak bencana alam atau pandemi Covid-19. Kedua, UMKM yang tidak mampu lagi membayar utangnya. Ketiga, UMKM yang memiliki tunggakan utang lebih dari 10 tahun.

Dengan demikian, tidak semua UMKM di Lombok Timur akan otomatis mendapat penghapusan utang.

“Program ini juga menyasar UMKM yang terdaftar dalam daftar hitam perbankan karena kesulitan melunasi utang mereka,” tambah Safwan.

Pihaknya berharap langkah ini dapat memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM, untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka dan kembali mengembangkan usaha.

Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk mendukung program penghapusan utang UMKM di seluruh Indonesia.

Untuk Kabupaten Lombok Timur, pihaknya akan melakukan sinkronisasi data antara UMKM lokal dan data debitur yang tercatat di perbankan setempat.

Syarat Penghapusan Utang

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 tahun 2024, pada Selasa, 5 November 2024. PP tersebut berisi tentang Penghapusan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM.

Adapun kriteria penghapusan utang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00. Jumlah tersebut per debitur atau nasabah.

Kedua, telah dihapus bukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Selanjutnya, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Terkahir, tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan, namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button