Lombok Timur (NTBSatu) – Tiga lembaga survei terkemuka, yaitu Kedai Kopi, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Pusat Polling Indonesia (Puspoll), resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proses pendaftaran tersebut pada Kamis, 7 November 2024, di Kantor KPU Provinsi NTB. Kemudian dilanjutkan penyerahan sertifikat terdaftar kepada ketiga lembaga tersebut.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa lembaga survei tersebut telah memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam penghitungan cepat dan jajak pendapat terkait Pilgub NTB 2024.
Kedai Kopi terdaftar sebagai lembaga penghitungan cepat. Sementara LSI dan Puspoll terdaftar sebagai lembaga survei atau jajak pendapat, juga berfungsi dalam penghitungan cepat hasil Pilgub NTB 2024.
Dengan pendaftaran ini, ketiga lembaga tersebut kini memiliki kewenangan untuk melaksanakan survei. Serta, penghitungan cepat dalam rangka memberikan informasi terkait hasil pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, memberikan apresiasi terhadap ketiga lembaga survei yang telah mendaftar.
Agus menilai, pendaftaran ini merupakan bentuk partisipasi positif masyarakat dalam mendukung tahapan Pilgub NTB.
“Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam tahapan Pilgub NTB. Kami sangat mengapresiasi langkah ketiga lembaga ini untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi,” ungkap Hilman.
Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga survei dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik. Berupa dinamika politik yang berkembang selama masa kampanye dan pemilihan.
Kewajiban Pelaporan Hasil Survei
Agus juga mengingatkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lembaga survei yang terdaftar di KPU Provinsi NTB wajib melaporkan hasil survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat mereka.
Laporan ini harus tersampaikan kepada Ketua KPU Provinsi NTB paling lambat lima belas hari setelah pengumuman hasil survei atau penghitungan cepat tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas hasil survei yang lembaga tampilkan kepada masyarakat.
“Semua lembaga survei atau jajak pendapat yang terlibat dalam penghitungan cepat hasil Pigub NTB 2024 harus menyampaikan laporan terkait hasil survei mereka. Laporan tersebut harus mencakup informasi mengenai status badan hukum, susunan kepengurusan, sumber dana, metodologi. Serta, keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana,” jelas Hilman.
Jika lembaga survei tidak memenuhi kewajiban pelaporan ini, mereka tidak mendapat izina melakukan survei dan penghitungan cepat pada Pemilihan atau Pemilu berikutnya.
“Kami akan menindak tegas lembaga survei yang tidak menyerahkan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itu merupakan syarat utama agar mereka bisa beroperasi dalam pemilu selanjutnya,” tutup Hilman.
Pendaftaran lembaga survei ini menambah pentingnya keberadaan lembaga-lembaga independen dalam memberikan informasi yang objektif dan terpercaya kepada masyarakat. Dalam setiap pemilu, hasil survei dan penghitungan cepat sering kali menjadi salah satu indikator publik untuk memahami pergerakan elektabilitas calon serta prediksi hasil pemilu.
Oleh karena itu, transparansi dalam proses survei dan penghitungan cepat sangat diperlukan. Tujuannya, agar publik bisa mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya.
Dengan terdaftarnya Kedai Kopi, LSI, dan Puspoll di KPU Provinsi NTB, Hilman berharap para pemilih akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dinamika politik dalam Pilgub NTB 2024. (*)