Hukrim

Jaksa Tahan Eks Anggota DPRD Lombok Tengah Dugaan Korupsi KUR Rp13 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan dua tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI), Selasa, 12 November 2024.

Tersangka yang jaksa tahan adalah Mantan Direktur BSI Cabang Bertais Sandubaya, Mandalika tahun 2021-2022 inisial WK (45).

Kemudian inisial DR, mantan anggota DPRD Lombok Tengah. “Dia offtaker atau Direktur PT. Global Gumi Gora,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Penetapan terangkan bekas anggota DPRD Lombok Tengah itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: 07/N.2/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan surat penetapan tersangka nomor : 06/N.2/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024. Kemudian, sprint han nomor : 02/N.2/Fd.1/11/2024 tanggal 12 November 2024

Sementara, tersangka WK berdasarkan surat perintah penyidikan nomor :02/N.2/Fd.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 dan surat penetapan tersangka nomor : 02/N.2/Fd.1/05/2024 tanggal 26 Mei 2024. sprint han nomor : 01/N.2/Fd.1/11/2024 tanggal 12 Nopember 2024.

Modus Tersangka

Efrien menyebutkan, modus DR adalah mengumpulkan para petani untuk mendapatkan identitas dan mengajukan KUR ke BSI.

Ia menjanjikan para korban membuat usaha penanaman porang hingga musim panen. Namun, setelah uang cair dari BSI tanpa sesuai mekanisme pihak bank tetapkan, ia mengambil uang untuk keperluannya pribadi.

“Tak menggunakan sebagai mana mestinya,” jelas Efrien. Buntutnya, kini petani dirugikan.

Untuk nilai bantuan yang petani terima, sambung Efrien, per orang seharusnya menerima Rp50 juta. Total petani yang seharusnya menerima sebanyak 250 orang. Itu untuk daerah Lombok Tengah dan Lombok Barat.

“Toal kerugian, Rp13,2 miliar,” ujarnya. Angka itu berasal dari perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Akibat keduanya, kini kedua tersangka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari. Terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2024 mendatang.

Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button