Lombok Timur (NTBSatu) – Pemkab Lombok Timur mulai merancang rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Sembalun.
Pemerintah daerah akan membangun proyek tersebut di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, dengan luas 1 hektare melalui skema pembebasan lahan.
Kepala Dinas PUPR Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi mengatakan, pihaknya dan sejumlah instansi terkait sudah melakukan pengecekan lokasi.
Pembangunan tempat pengelolaan sampah ini, ungkapnya, merupakan tindak lanjut dari inisiasi Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik. Tujuannya untuk memudahkan akses penanganan sampah wilayah utara Lombok Timur.
TPST ini nantinya akan mengelola sampah dari enam desa di Sembalun.
“Sampah organik akan kita olah menjadi kompos. Sedangkan sampah anorganik akan didaur ulang,” kata Dewanto pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Ia menyebut, pemilihan lokasi itu sudah melewati kajian mendalam. Meski skema pembebasan lahan masih menjadi PR penting. “Kita akan memberikan sosialisasi dan menjelaskan manfaat pembangunan TPST bagi masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya menargetkan bisa melakukan pembebasan lahan pada tahun 2025 mendatang. Lalu pembangunan fisik rencanya akan Pemkab Lombok Timur lakukan pada tahun 2026.
Pembangunan TPST Sembalun diproyeksikan akan memakan biaya hingga Rp10 miliar.