Mataram (NTBSatu)– Pegawai honorer Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB insial MAY harus berurusan dengan kepolisian. Dugaannya, ia mencuri dua unit laptop di kantornya.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi menyebut, pihaknya mengamankan oknum pegawai honorer itu di rumahnya Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Kamis, 3 Oktober 2024.
Penangkapan pria usia 25 tahun itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/50/X/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 2 Oktober 2024.
“Pelapornya ada seseorang berinisial RN 48 tahun yang juga berdinas di Dispora NTB,” kata Mulyadi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Jalan Majapahit, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram itu berlangsung pada dua waktu berbeda. Pertama, Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Kemudian pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.
Modusnya, terduga pelaku masuk ke dalam ruangan umum dan kepegawaian Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga melalui pintu ruangan yang tak terkunci. Ia mengambil dua unit laptop dan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berada di dalam lemari kerja dengan merusak kunci laci.
“Barang-barang ia ambil satu unit laptop merk Asus Core i5 Type A46J warna silver. Kemudian satu unit laptop merk Advan Type SA716S05A warna silver. Termasuk buah cas laptop dan sebuah tas ransel,” bebernya.
Begitu mendapatkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mataram selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka mengetahui jika MAY berencana menjual barang curian tersebut di wilayah Ampenan.
“Kemudian tim menangkap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa laptop serta tas ransel yang masih MAY simpan di rumahnya,” jelas Mulyadi.
Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Sementara, polisi membawa oknum pegawai honorer itu ke Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)