Daerah NTBPemerintahan

Banyak Jabatan yang “Ompong”, Pemprov NTB Tunggu Izin Mutasi Kemendagri

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah jabatan strategis di lingkup Pemprov NTB banyak yang “ompong” atau lowong. Untuk sementara, penggantinya adalah Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi menyampaikan, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah provinisi masih menunggu izin dari Kemendagri untuk melakukan mutasi.

“Dengan kondisi seperti itu memang ada kendala tidak bisa serta merta melakukan mutasi. Sekarang ini Penjabat (Pj) gubernur tidak bisa melakukan mutasi. Kecuali, mendaptkan izin dari Kemendagri,” kata Gita Ariadi, Rabu, 11 September 2024.

Gita mengaku, persoalan ini sudah menjadi bahan kajian dan pertimbangannya. Selaku pejabat yang berwenang, ia hanya menunggu perintah dari Pj Gubernur NTB, Hassanudin.

“Persoalan ini sudah menjadi bahan pencermataran Bapak Pj gubernur,  tentu sudah ada solusinya dan tentu akan melalui proses-proses,” bebernya.

Ia meyakini, kekosongan ini tidak akan mengganggu jalannya roda Pemprov NTB. Pasalnya, saat ini sudah plt dan plh sebagai pengganti.

IKLAN

“Birokrasi itu sebagai sebuh sistem yang bukan secara instan langsung jadi. Kita mempertimbangkan itu, kalau lowong, ada backup dari level kedua dan sebagainya,” pungkas Gita.

Adapun beberapa jabatan yang lowong tersebut di antaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal, menjadi salah satu pejabat yang resmi pensiun pada 1 September 2024 kemarin. 

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Mohammad Rum. Serta, Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN karena mengikuti Pilkada Kota Bima dan Lombok Barat.

Pejabat eselon II lainnya adalah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, juga diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Begitupun di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida),  dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang juga diisi oleh Plt. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button