Lombok Timur (NTBSatu) – Penananganan kasus pemerkosaan dengan korban penyandang disabilitas oleh warga Desa Toya, Kecamatan Aikmel, inisial S (24) masih terkendala. Sebab, pihak kepolisian masih belum bisa mendapat keterangan dari korban.
“Korban belum mau memberi keterangan dan belum mau divisum,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, Senin, 2 September 2024.
Meski begitu, ia memastikan proses hukum terkait kasus kekerasan seksual tersebut tetap berlanjut.
Sebelumnya, polisi mengamankan S pada Rabu, 14 Agustus 2024 waktu dini hari, atas dugaan pemerkosaan. Menurut keterangan polisi, terduga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Peristiwa itu berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Kemudian pelaku dan korban janjian untuk bertemu di sebuah jalan.
Lalu pada Selasa malam, terduga pelaku mengajak korban untuk pergi ke salah satu pasar malam di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga. Namun setelah jalan-jalan, pelaku tidak langsung mengantar korban pulang. Melainkan membawa korban ke sebuah kebun yang gelap dan sepi.
Pelaku pun melancarkan aksinya memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu sembari memberi ancaman. Korban yang tak kuasa melawan, terpaksa memenuhi paksaan pelaku.
Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak korban yang tak menerima perlakuan pelaku pun langsung mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Polisi juga menyebut korban sering tiba-tiba tak sadarkan diri pasca-peristiwa tersebut. (*)