Mataram (NTBSatu) – Tiga eks tersangka korupsi proyek pembangunan jalan menunjuk Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah (Loteng) terancam dijemput paksa oleh jaksa.
Kasi Pidsus Lombok Tengah, Bratha Hariputra mengatakan, kemungkinan menjemput paksa eks tiga tersangka karena mereka mangkir dari panggilan jaksa. Padahal, Kejari Lombok Tengah telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ketiganya sebagai saksi.
“Jadi, sudah tiga kali lebih (dipanggil), tetapi tidak juga datang,” kata Bratha kepada wartawan tidak lama ini.
Kendati demikian, sambung Bratha, pihaknya masih mengupayakan agar ketiganya hadir secara kooperatif. “Bisa saja (jemput paksa), cuma kami kan ada mekanismenya juga, tidak serta merta langsung (jemput paksa),” bebernya.
Dalam kasus dugaan korupsi TWA Gunung Tunak ini, Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Nilainya sebesar Rp333 juta. Angka itu berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.
Nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan. Meski begitu, Kejari Lombok Tengah belum juga menetapkan tiga tersangka.
Riwayat kasus, jaksa pernah kalah praperadilan
Dalam kasus bertempat di Desa Mertak, Kecamatan Pujut ini, Jaksa pernah kalah dalam gugatan praperadilan tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka.
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada 6 Juli 2023 menyatakan tindakan penyidikan Kejari Lombok Tengah terhadap pemohon tidak sah. Dengan begitu, status tersangka terhadap ketiganya gugur.
Ketiganya adalah SM, PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tahun 2017. Kemudian FS, Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak. Terakhir MNR, Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak.
Meskipun kalah dalam praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan baru.
Alasannya tetap melakukan penyidikan, merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016. Isinya, putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.
Sebagai informasi, Dinas PUPUR NTB mengerjakan proyek jalan TWA Gunung Tunak. Berdasarkan data LPSE proyek tersebut menelan anggaran Rp3,499 miliar tahun 2017. Yang memenangkan tender adalah PT Indomine Utama yang berlokasi Jalan Gora, Selagalas, Kota Mataram.
Kejari Lombok Tengah mulai mengusut proyek tersebut setelah jalan longsor dan rusak parah pada Agustus 2021. Akibatnya, masyarakat tidak maksimal melalui jalan menuju TWA Gunung Tunak. (*)