Lombok Timur (NTBSatu) – Satreskrim Polres Lombok Timur mengungkap sindikat penjualan kendaraan bermotor hasil curian lintas pulau.
Pada kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 10 terduga pelaku jaringan Curanmor. Mereka melancarkan aksinya tidak kurang 50 kali di lokasi yang berbeda.
“Para pelaku ini melakukan aksi aksi di 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Lombok Timur,” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto dalam konferensi pers, Kamis, 18 Juli 2024.
Hariyanto mengungkapkan, 1 dari 10 terduga pelaku inisial AR merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Timur pada kasus yang sama.
“Salah satu terduga pelaku ini DPO kita, dan alhamdulillah kita berhasil tangkap,” ucapnya.
Modus Operandi Pelaku
Hariyanto membeberkan, sindikat jaringan Curanmor tersebut melakukan berbagai modus operandi. Ini untuk lebih mundah meloloskan motor hasil curiannya ke Pulau Sumbawa.
Misalnya, dengan menimbun sepeda motor hasil curian dengan pasir. Kemudain pelaku mengangkutnya dengan menggunakan truk.
“Mereka ini mengirimkan barang curiannya melalui truk pengangkut pasir, motor curian mereka timbun hingga berhasil mengelabui para petugas kita,” ujar Hariyanto.
Hariyanto menyebut, pihaknya berhasil mengungkap aksi kejahatan itu saat anggota Polsek KP3 Kayangan menghentikan terduga pelaku penadah. Di mana para pelaku hendak menyebrangkan sepeda motor ke Pulau Sumbawa.
Polisi kemudian mengintrogasi terduga pelaku penadah tersebut lalu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Melalui pengembangan penyelidikan, tertangkap beberapa kawan pelaku. Serta sepeda motor lain yang juga dicuri pelaku dari beberapa tempat kejadian,” ungkap Hariyanto.
Saat ini polisi telah menahan para terduga pelaku dan 10 barang bukti sepeda motor di Mapolres Lombok Timur.
Adapun untuk terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun untuk pelaku pencurian. Lalu 4 tahun penjara untuk terduga pelaku penadahan.
Sebelumnya, Polres Lombok Timur juga berhasil menangkap 103 tersangka pencurian di Kabupaten Lombok Timur.
Polisi mengamankan ratusan tersangka itu hanya dalam kurung waktu dua minggu pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani, yaitu 26 Mei-9 Juni 2024.
“Total laporannya 54, dan tersangkanya sebanyak 103 orang,” kata Hariyanto, Jumat, 14 Mei 2024 lalu.
Kasus tersebut, ungkap Hariyanto, didominasi oleh kasus pencurian dengan cara membobol objek.
Ia mengungkapkan, para tersangka tersebut terancam Pasal 636 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.