Kota Bima

Suami-Istri di Kota Bima Dicoklit Tanpa Ditemui, Stiker Dititipkan ke Ketua RT

Kota Bima (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima kembali mengungkapkan sejumlah temuan di dalam proses coklit di Kota Bima.

Salah satunya adalah, Pantarlih mencoklit pasangan suami-istri di Kelurahan Jatibaru Timur, tapi tidak menemuinya langsung. Sementara stikernya, petugas titipkan di Ketua RT setempat.

“Padahal, suami-istri tersebut ada di rumahnya,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bima, Idhar, Rabu, 17 Juli 2024.

Selain itu, ada pula pemilih yang merupakan pasangan suami-istri telah menempel stiker dan penyesuaian pada e-coklit. Namun, pasangan suami-istri itu tengah berada di luar Kota Bima, yakni di Pulau Moyo.

“Berdasarkan keterangan saudaranya, belum bisa tersambung karena tidak ada sinyal,” beber Idhar.

Masih di kelurahan yang sama, Bawaslu juga menemukan pemilih yang tidak berada di tempat dan Pantarli tidak melakukan pencoklitan langsung. Bahkan ungkap Idhar, petugas menitipkan stiker dan Model A-Tanda Bukti Comlit kepada Ketua RT setempat.

“Ini temuannya pada pemilih di TPS Tiga Jatibaru Timur,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan permasalahan coklit di Kelurahan Ule. Terdapat satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak tercoklit.

“Jadi ada tiga orang pemilih dalam satu KK di Kelurahan Ule. Satu di antaranya tidak tercoklit oleh Pantarlih,” ungkap Idhar.

Menurut keterangan pengawas, satu anggota keluarga tersebut sedang berada di luar kota. Seharusnya lanjut Idhar, petugas tetap mencoklit pemilih tersebut lantaran administrasi kependudukannya (Adminduk) pemilih masih di Kelurahan Ule, Kota Bima.

Atas dasar itu, Idhar mengharapkan, dengan adanya temuan-temuan dari Bawaslu Kota Bima, menjadi referensi bagi KPU untuk mengevaluasi kembali proses coklit tersebut. Menurutnya, sangat penting agar data pemilih benar-benar valid.

Ia juga memastikan, Bawaslu Kota Bima dan jajaran sesuai tingkatnya telah mengeluarkan Saran Perbaikan (Sarper) atas temuan di Asakota untuk ditindaklanjuti.

“Kami telah mengeluarkan Sarper. Tentu, kami sangat mengharapkan, KPU menindaklanjuti Sarper tersebut,” tegas Idhar.

“Kami juga mengimbau KPU untuk mengevaluasi proses coklit agar tidak menyalahi prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button