Daerah NTB

MotoGP 2024 Siap Dongkrak Sektor Perhotelan di NTB

Mataram (NTBSatu)MotoGP 2024 akan berlangsung pada 29 September mendatang di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.

NTB kembali menjadi tuan rumah pada ajang sport tourism seri ke-17 tersebut. Banyak sektor yang terdongkrak dari penyelenggaraan event ini, salah satunya perhotelan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini, menyebutkan dua bulan menjelang MotoGP, okupansi hotel NTB khususnya Pulau Lombok sudah mencapai 75 persen.

“Yang paling banyak terbooking itu hotel yang ada di Mandalika, Mataram, dan Senggigi,” ujarnya dikonfirmasi NTBSatu, Rabu, 16 Juli 2024.

Dari tiga kawasan tersebut, hotel-hotel yang ada di Mandalika telah full booking karena pusat kegiatan MotoGP berada di kawasan itu.

Kendati demikian, Wolini mengatakan terdapat sedikit penurunan jumlah pengunjung untuk tahun ini.

Jumlah okupansi hotel dua bulan menjelang MotoGP ini tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

“Pada penyelenggaraan tahun pertama, kedua, kemarin, biasanya sekarang full iya. Tapi sekarang belum, masih ada kamar yang kosong,” lanjutnya.

Namun pihaknya optimistis, okupansi dapat terus bertambah dan terdapat evaluasi setiap akhir bulannya.

“Ndak bisa kita jumlahkan per hari, karena bergerak terus, nanti biasanya akhir bulan kita evaluasi,” tambahnya.

Tarif Batas Atas Perhotelan Saat Event MotoGP

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaluddin Malady turut mengingatkan para pelaku usaha perhotelan untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) No 9/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

Pergub ini lahir sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha bidang usaha jasa akomodasi dalam menetapkan tarif batas atas pada saat event internasional.

“Hotel ini terbagi menjadi 3 zona. Zona utama yaitu hotel-hotel di wilayah Lombok Tengah hanya boleh naik tarifnya maksimal tiga kali lipat saja. Zona dua, Kota Mataram maksimal dua kali lipat. Senggigi dan sekitarnya masuk dalam zona tiga naik tarif maksimal satu kali lipat,” jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya mark-up harga. Lantaran berkaca pada event MotoGP 2022 lalu, hotel Zona A (dekat dengan Mandalika) bisa menaikkan harga sampai 10 kali lipat.

“Yang harga Rp1 juta bisa Rp10 juta. Mulai kemarin setelah pergub terbit dan sudah ada lagi Satgas yang dibuat oleh Bupati Lombok Tengah untuk menangani pelaporan tentang pelaku usaha yang menaikkan harga hotel di luar aturan,” kata Jamal.

Jika masyarakat masih menemukan kenaikan tarif kamar hotel yang melebihi ketentuan, ia mengimbau agar mereka segera melapor kepada Satgas yang sudah dibentuk.

“Harapannya kan untuk pariwisata ini supaya berkelanjutan. Bukan setahun dua tahun terus mati. Kalau ada pelaku hotel yang melanggar aturan dan tidak menjalankan amanah Pergub tersebut, izin usaha mereka bisa dicabut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button