BERITA LOKALDaerah NTBEkonomi Bisnis

165.917 Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP, Ini Sanksinya

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), mencatatkan target 1 juta lebih pemadaman NIK-NPWP. Khususnya untuk wajib pajak (WP) di NTB.

Sebanyak 843.442 WP dari target 1.009.359 yang memadankan NIK dan NPWP per 5 Juli 2024.

“83,85 persen WP telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samingun, di Mataram, Senin, 8 Juli 2024.

Kendati demikian, masih ada 165.917 WP yang belum tervalidasi. Konsekuensinya, wajib pajak tersebut tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan pajak.

“Iya mereka harus terlebih dahulu memadankan, baru kita layani,” ujar Samingun.

Ia turut mengapresiasi WP dan stakeholder atas sinergi mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

“DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” sambungnya.

DJP juga meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

“Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” jelas Samingun.

Di antaranya, pendaftaran Wajib Pajak, akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).

Serta, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), dan pengajuan keberatan (e-Objection).

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit. DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024.

Pihak lain tersebut adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan dengan mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button