Mataram (NTBSatu) – Polisi menetapkan oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram, MFB alias B (30 tahun) sebagai tersangka dugaan pencabulan muridnya, Senin, 3 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang pihaknya lakukan. Serta, tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: STap/67/I/RES.1.4/2025/Reskrim.
“Penetapan tersangka berlaku sejak tanggal 30 Januari 2025,” jelasnya, siang ini.
Sebelumnya, perbuatan tersebut diduga terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 Wita di ruang perpustakaan sekolah.
Kuasa hukum korban, Rusdiansyah mengungkapkan, kliennya merupakan salah satu siswi di sekolah tersebut.
Kejadian bermula ketika korban mendatangi perpustakaan sekolah. Saat itu, terduga pelaku mendekatinya dan berpura-pura bersalaman, lalu secara tiba-tiba menyentuh bagian sensitif korban.
“Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya. Keesokan harinya, pihak keluarga mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi,” ungkap Rusdiansyah, Selasa, 28 Januari 2025.
Tidak hanya itu, menurut Rusdiansyah, oknum guru SDIT itu bahkan mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku datang sendiri ke rumah korban, meminta maaf, dan mengakui bahwa dia memang telah menyentuh bagian sensitif korban. Namun, ia beralasan tidak sampai membuka pakaian korban,” bebernya.
Pihak kuasa hukum juga menduga bahwa korban bukan hanya satu orang. “Kami menduga masih ada korban lainnya. Kejadian terhadap klien kami ini terjadi dua kali. Ini jelas pencabulan,” tegasnya. (*)