Ekonomi Bisnis

LPS Putuskan Tahan TBP Rupiah dan Valas, Perbankan Diminta Transparan

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Simpan Pinjam (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.

Sehingga saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum 2,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah maupun valas pada periode evaluasi reguler Januari 2024. Ini berlaku 1 Juni sampai 30 September 2024,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers LPS, Selasa, 28 Mei 2024.

Purbaya menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, kondisi likuiditas pasar, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Tak hanya itu, pihak perbankan juga diminta untuk menginformasikan nasabah secara transparan mengenai besaran bunga penjaminan saat ini.

IKLAN

Tujuannya, memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan.

Berita Terkini:

Kemudian, hal ini guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

“Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan,” terangnya Purbaya.

Dimana tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas wajar bunga simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau nasabah dan calon nasabah untuk memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku, agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button