Lombok Timur (NTBSatu) – Warga Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Senin 27 Mei 2024 mengamuk.
Lahan hibah untuk Masjid setempat dikapling. Diduga atas permintaan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Zaenuddin.
Pengaplingan itu dilakukan dengan cara memagari lahan atas perintah Zaenuddin. Bahkan saat ini, lahan itu disebut sedang diupayakan penerbitan sertifikat.
Setidaknya itu pengakuan Man, warga setempat.
“Saya pagar lahan ini atas suruhan Pak Zen (Kepala DKP),” kata seorang warga Seriwe yang akrab disapa Man, Minggu, 26 Mei 2024.
Atas indikasi penyerobotan itu, puluhan warga dari dua dusun di Seriwe melakukan perlawanan. Masyarakat mencabut serta membakar paksa pagar lahan tersebut.
“Kami tidak setuju, jadi kami cabut dan bakar paksa pagar ini. Ini kan tanah hibah masjid yang dibuktikan dengan adanya surat hibah yang terbit tahun 2004 silam,” kata tokoh masyarakat setempat, Rezi.
Selama ini, lanjut Rezi, Pemerintah Desa Seriwe juga menurutnya enggan melibatkan masyarakat dalam diskusi terkait permasalahan tersebut.
Berita Terkini:
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya
- Profil Bunda Iffet Ibu Bimbim, Sosok Penting Penyelamat Slank dari Keterpurukan
- Ratusan Peserta Ikuti Rally Rumble 2025, Ajang Tenis Terbesar di Mataram
- Siswi Asal Sumut Ini Lulus di 15 Universitas Top Dunia, Berikut Daftarnya
“Ini aneh, kenapa Pemdes sendiri membiarkan hal itu terjadi. Kami curiga Pemdes juga main mata,” duganya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih besar jika hal tersebut terus dibiarkan. “Kami akan aksi di Kantor Dinas. Bila perlu sampai Bupati,” ucapnya.
Sementara, Zaenuddin yang dikonfirmasi, tidak tahu secara mendalam prihal lahan tersebut.
Ia menyebut pemagaran itu dilakukan atas permintaan mantan Kepala Desa Seriwe, Abdul Hamid, dan dukungan pihak Pemdes.
Menyikapi aksi masyarakat, ia meminta agar aksi pemagaran tidak dilanjutkan jika memang lahan tersebut memang hibah untuk pembangunan masjid.
“Kalau memang itu untuk masjid, ya jangan dilanjut. Itu yang minta mantan Kepala Desa Seriwe. Tetapi kalau saya, solusinya, mana yang disetujui masyarakat saja,” ucap Zaenuddin. (MKR/ILM)