BREAKING NEWSHukrim

Mantan Kadishub Ditahan di Lapas Dompu

Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa Dishub Dompu tahun 2017-2020, Syarifuddin ditahan Kejari setempat, Kamis, 16 Mei 2024.

Penahan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-652/N.2.15/Fd. 1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024.

“Benar, hari ini tersangka kami tahan,” kata Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo kepada NTBSatu sore ini.

IKLAN

Kini mantan Kadishub Dompu itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, penyidik Kejari Dompu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Setelah kami periksa, yang bersangkutan kami tahan. Dia ditahan sampai tanggal 4 Juni 2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020.

Syarifudin selaku pengguna anggaran anggaran Dishub Dompu selama tiga tahun tersebut disebut bekerja sama dengan terdakwa Musmulidin dan Uswah. Dia menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tahun 2017-2020 yang dibuat Musmuliadin dan Uswah selaku bendahara pengeluaran.

“Jadi menandatangani kuitansi fiktif, tidak dilengkapi tanda tangan penerima, tidak dilengkapi nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel,” ucap Joni.

Berita Terkini:

Hal itu terungkap setelah penyidik Pidsus Kejari melakukan pemeriksaan Syarifudin di tahap penyidikan. Kemudian didukung fakta persidangan Musmuliadin dan Uswah di PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu.

Karena keterlibatan Syarifudin, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,28 miliar. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Hakim Ad hoc Fadli Handraperkara memerintahkan jaksa melakukan penyidikan dan menetapkan Kadis Syarifudin menjadi tersangka.

Permintaan penetapan tersangka yang dilontarkan itu buntut keterangan Syarifuddin yang dihadirkan sebagai saksi dianggap bertele-tele.

“Setiap tahun ada kan penandatanganan surat pertanggung jawaban mutlak seluruh penggunaan anggaran. Ini tidak ada. Sebagai saksi, kalau bisa naikan sebagai tersangka,” kata hakim di ruang sidang dengan nada tegas, Kamis, 28 Maret 2024.

Hakim selanjutnya kembali menanyakan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif terkait belanja Dinas Perhubungan Dompu.

Menjawab itu, Syarifuddin mengaku tidak mengetahui perihal perbelanjaan instansinya, termasuk SPJ fiktif yang dimaksud hakim.

“Saya tidak mengetahui adanya SPJ fiktif, saya baru tahu adanya hal itu di proses penyidikan setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum,” tepisnya.

Mendengar itu, hakim lalu mencecarnya dengan menyebut bahwa dari 32 toko, ada beberapa dokumen yang difiktifkan nota belanjanya sebagai bukti SPJ. Dan itu sudah ditanda tangani Syarifuddin selalu kepala dinas.

Tapi, lagi-lagi dia mengelak dan mengungkap ada beberapa SPJ yang hilang.

“Saat itu Musmulyadin pernah hilangkan dokumennya, saya pun tidak tahu adanya SPJ yang difiktifkan,” kelitnya.

Sebagi informasi, penyidik Kejari Dompu menetapkan Musmulyadin dan Uswah sebagai tersangka. Kedua bendahara itu dinilai merugikan negara Rp1,2 miliar sesuai hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button