BERITA LOKALHukrim

Ngaku Hamil dan Ancam Sebar Video Mesra, Perempuan asal Jambi Peras Pacarnya Hingga Rp270 Juta

Mataram (NTBSatu) – Perempuan asal Tanjung Jabung Timur, Jambi inisial SS diamankan Polresta Mataram. Dia diduga memeras pacarnya sendiri, B asal Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah hingga Rp270 juta.

“Kemarin, salah satu terduga pelaku tindak pidana pemerasan dengan kekerasan (SS) sudah kami amankan Selasa (14 Mei) kemarin sore,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama kepada NTBSatu, Rabu, 15 Mei 2024.

Yogi menjelaskan, SS dan B berkenalan melalui sosial media pada tahun 2020. Kemudian mulai menjalin hubungan asmara hingga tahun 2022.

Saat itu, seluruh kebutuhan SS ditanggung B, baik uang kos hingga untuk makan minum. B membiayai kekasihnya lantaran sang perempuan tidak memiliki pekerjaan di Mataram.

Pada 6 Juni 2020, SS mengaku hamil. Saat itu juga B ingin mengakhiri hubungannya. Namun, pelaku mengancam dan akan menyebarkan bahwa dirinya sedang mengandung anak B.

IKLAN

Untuk mengakhiri hubungannya itu, SS meminta uang sebesar Rp150 juta kepada B. Pelaku mengaku, uang ratusan juta itu digunakan untuk biaya operasi keluarganya. Karena merasa diancam, B akhirnya memberikan permintaan kekasihnya.

“Uang Rp150 juta diserahkan secara cash pada 14 Maret 2023,” jelas Yogi.

Tak sampai di situ. Satu bulan berikutnya, tepatnya April 2023, SS tiba-tiba mengirim foto mesra B dan dirinya. Saat itu juga dia kembali ‘memalak’ B dengan pura-pura meminjam uang Rp10 juta menggunakan bahasa, “Jika tidak memberikan pinjaman saya, saya akan menyebarkan foto (B dan SS).”

Akhirnya, B terpaksa mentransfer Rp10 juta ke rekening pelaku.

Akal perempuan usia 26 tahun itu tak habis-habisnya. Pada November 2023, seseorang bernama Junaidi yang mengaku ayah SS menghubungi B dan meminta uang Rp10 juta. Saat itu Junaidi mengaku bahwa anaknya telah meninggal dunia.

Ancamannya sama. Jika B tidak menyerahkan permintaan tersebut, Junaidi akan menyebarluaskan foto mesra B dan SS. Karena khawatir, pria asal Lombok Tengah itu kembali mentransfer uang Rp10 juta ke rekening SS.

Lalu pada 3 April 2024, seseorang bernama Ade Saputra menghubungi B dan memintanya mengirimkan uang Rp12.480.000.

“Ancamannya sama. B kembali mentransfer uang sesuai keinginan Ade Saputra,” ungkap Yogi.

Kemudian pada 13 Mei 2024, datanglah dua perempuan bernama Risa Safitri dan Helga Afrianti. Keduanya mencari korban.

Saat menemui keduanya, B kembali dimintai uang Rp26 juta. Di hari yang sama, Risa dan Helga kembali meminta uang Rp1 juta. “Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp270 juta,” kata Kasat Reskrim.

Merasa diperas, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polresta Mataram. Laporannya tertuang dalam LP/B/112/V/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 14 Mei 2024.

Mendapat informasi itu, Tim Resmob Polresta Mataram bergerak mencari keberadaan SS. Dia ditemukan di salah satu kafe kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.

Terduga pelaku dan barang bukti berupa tangkapan layar transfer uang dan uang tunai Rp1 juta, selanjutnya diamankan ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan kekerasan,” pungkas Yogi. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button