Lombok Timur (NTBSatu) – Puluhan sopir truk material tambang memblokade jalan raya perbatasan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Lombok Tengah (Loteng) pada Rabu, 8 Mei 2024.
Aksi yang membuat arus lalu-lintas terganggu itu disebabkan oleh penolakan sopir atas perubahan tarif retribusi kendaraan pengangkut material tambang. Cekcok antara sopir truk dan petugas pun tak terhindarkan.
Salah seorang sopir dalam aksi tersebut, Abdul Hadi, mengatakan pihaknya protes atas kenaikan tarif dari Rp25.000 menjadi Rp72.000 per meter kubik. Pihaknya mun meminta agar tarif dan metode pembayaran ditetapkan seperti semula.
“Kalau dulu kita hanya bayar Rp25.000 sekali lewat di perbatasan, tapi sekarang naik menjadi Rp72.000 tergantung jenis materialnya,” kata Abdul, pada hari yang sama.
Menjawab protes tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menganggap aksi sopir tersebut seolah menggiring Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kembali seperti dulu, yaitu pembayaran pajak material tambang dilakukan pada pos perbatasan.
Sementara metode pembayaran tersebut rentan dimainkan yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia pun mengaku heran protes datang dari kelompok sopir, padahal retribusi dibebankan kepada pemilik tambang.
Berita Terkini:
- Mengatasi Krisis Overkapasitas di TPA Kebun Kongok Sebelum Bencana Lingkungan Semakin Parah
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
- Tanggapi Laporan ke Bawaslu Kota Bima, Tim Iqbal Dinda: Kami Paling Sering Dilaporin
“Kalau kita kembali seperti dulu, akan banyak lagi yang hanya membayar Rp10.000 dan Rp20.000 di pos, tanpa memperdulikan aturan yang ada,” ucap Muksin.
Sementara, metode pembayaran yang berlaku saat ini menggunakan kuasi. “Tidak ada pungutan lagi di pos secara tunai, melainkan harus membawa kuasi. Serta masalah retribusi pajak MBLB merupakan urusan kami dengan pemilik atau pengusaha tambang,” tegas Muksin.
Ia pun menjabarkan, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023, besaran tarif bergantung pada volume dan jenis material.
“Kalau pasir urug kita berikan tarif Rp6.000 per meter kubik, kalau pasir pasang Rp15.000, tanah dan batu senilai Rp8.000, serta batu pecah Rp25.000 per meter kubik,” tutupnya. (MKR)