Kota Bima (NTBSatu) – Seorang sopir yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, GZ alias RD (47), berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Wawo Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, GZ diamankan Tim Opsnal Polsek Wawo pada Selasa, 7 Mei 2024, di lokasi penjualan jagung rebus Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
“Saat dilakukan penggerebekan, penangkapan, dan penggeledahan di hadapan warga sekitar tempat penjualan jagung, GZ tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Nasrun, Rabu, 8 Mei 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 15 klip sabu ukuran kecil, 4 klip sabu ukuran sedang, 3 klip sabu ukuran besar, 2 buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api, pipet, alat pembakar sabu, jarum pentul, dan 85 bungkus klip kosong.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
“Setelah dilakukan penggeledahan, pengedar sabu ini langsung diamankan ke Mako Polsek Wawo, dan kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nasrun.
Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (MYM)