Polisi Amankan Seorang Sopir di Bima Lantaran Terciduk Edarkan Narkoba
Kota Bima (NTBSatu) – Seorang sopir yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, GZ alias RD (47), berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Wawo Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, GZ diamankan Tim Opsnal Polsek Wawo pada Selasa, 7 Mei 2024, di lokasi penjualan jagung rebus Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
“Saat dilakukan penggerebekan, penangkapan, dan penggeledahan di hadapan warga sekitar tempat penjualan jagung, GZ tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Nasrun, Rabu, 8 Mei 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 15 klip sabu ukuran kecil, 4 klip sabu ukuran sedang, 3 klip sabu ukuran besar, 2 buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api, pipet, alat pembakar sabu, jarum pentul, dan 85 bungkus klip kosong.
Berita Terkini:
- Empat Amalan di Malam Takbiran agar Mendapat Pahala Berlimpah
- Akademisi Unram Soroti Seleksi Direksi PT GNE, Pansel Dinilai Cacat Prosedur
- Aruna Senggigi Resort & Convention Hadirkan Promo Spesial Lebaran 2026
- Warga Sekotong Ditemukan Meninggal Dunia di Tambang Ilegal Lombok Tengah
- Daftar Lokasi Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Lombok Timur, Masjid Besar hingga Lapangan Terbuka
“Setelah dilakukan penggeledahan, pengedar sabu ini langsung diamankan ke Mako Polsek Wawo, dan kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nasrun.
Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (MYM)



