Hukrim

Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Sempat Desak Unram Jatuhi Sanksi kepada Korban

Mataram (NTBSatu) – Seorang perempuan lulusan Universitas Mataram (Unram) menjadi korban dugaan pelecehan seksual salah seorang manajer hotel di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ia mengalami pelecehan seksual itu saat masih mahasiswa dan sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di hotel tersebut, pada Februari 2023 lalu.

Korban telah mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya kepada pihak Polres KLU. Namun, prosesnya terhenti pada April 2023, karena dianggap tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, korban malah dilaporkan oleh sang manajer hotel atas dasar Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE, padahal hanya sekali dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian pada 26 Maret 2024.

Tak hanya itu yang dilakukan sang manajer hotel untuk menghentikan langkah korban melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialami. Manajer hotel juga sempat meminta kepada pihak Unram untuk memberikan sanksi kepada korban, karena tak berperilaku baik saat melaksanakan PKL.

“Manajer hotel sempat meminta kepada Unram untuk memberikan sanksi kepada korban, tetapi karena sudah memiliki komitmen untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus kami langsung pasang badan membela korban,” tegas Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi, Senin. 6 Mei 2024.

Berita Terkini:

Bahkan, Satgas PPKS Unram sudah merekomendasikan agar Unram mencoret hotel tersebut sebagai daftar lokasi PKL mahasiswa.

“Dalam konteks Satgas, karena pelakunya adalah hotel sebagai tempat magang. Maka, satgas sudah mengambil keputusan mencoret hotel ini bekerja sama dengan Unram,” tambahnya Joko.

Pihaknya pun meminta agar kepolisian kembali membuka kasus kekerasan seksual yang dialami dan dilaporkan oleh korban. Sebab, dalam konteks kekerasan seksual yang tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tujuannya adalah untuk melindungi korban dari adanya tuntutan balik dari terlapor.

“Maka, kalau kasus ini dibiarkan, akan banyak korban yang tidak berani bicara. Jadi bukan hanya sekadar untuk kepentingan korban, tetapi untuk kepentingan masyarakat, menghindari adanya pelaku yang tidak terlaporkan karena korban tidak berani lapor,” tandas Joko. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button