Polda NTB Monitor Keberadaan Direktur PT GNE dan PT BAL Setelah Penetapan Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB memantau keberadaan kedua tersangka pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan, Lombok Utara, William John Matheson dan Samsul Hadi.
Pemantauan itu menyusul Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) tersebut belum dilakukan penahanan.
“Memang belum ada penahanan, tetapi keberadaan mereka tetap kami pantau,” kata Kasubdit IV Tipidters Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP I Gede Harimbawa, Jumat, 3 Mei 2024.
Direktur PT BAL, Wiliam John Matheson masih berkeliaran. Dia terpantau sedang berada di Bali. Kendati demikian, Harimabawa menyebut bahwa pria asal Swiss itu bersikap kooperatif. William sering ke Mataram.
Sedangkan tersangka Samsul Hadi, diketahui sedang melaksanakan ibadah umrah.
Karena itu, penyidik Ditreskrimsus menunda pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejati NTB.
Harimabawa kembali menegaskan, meskipun posisi kedua tersangka tidak berada di NTB, namun pemantauan tetap dilakukan pihaknya.
“Mungkin pertengahan Mei akan kami tahap dua-kan,” jelasnya.
Berita sebelumnya, kedua tersangka bersekongkol melakukan pengeboran air tanpa izin, akibatnya negara dirugikan segi lingkungan. Aktivitas pengeboran dilakukan selama berbulan-bulan tanpa izin.
“Menyebabkan dampak kepada lingkungan di sekitar (Gili Trawangan),” ujar Harimbawa.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
- Bupati Iron Minta Menu MBG di Lombok Timur Ikuti Selera Siswa
Kini berkas kedua tersangka sudah masuk tahap dua atau P21. Penyidik telah menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Sebagai tersangka William John Matheson dan Samsul Hadi disangkakan Pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP.
Sebagai informasi, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022. Karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.
Dalam perjalanannya, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara, yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.
PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) intim mengola air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (KHN)



