Dugaan Korupsi Beras Bansos 2 Desa di Lombok Tengah Masih Puldata dan Pulbaket
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan cadangan pemerintah di dua desa Lombok Tengah terus berjalan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
“Prosesnya masih berjalan di penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada NTBSatu, Jumat, 26 April 2024.
Hingga saat ini, permintaan keterangan kepada sejumlah pihak masih dilakukan kepolisian. Termasuk pihak Desa Pandan Indah dan Barabali.
Kini, dugaan korupsi berasa tahun 2024 itu dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Pihak penyalur juga masih kami dalami,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Gini Ratio Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa Meningkat, Ini Strategi Pemprov NTB untuk Pemerataan Ekonomi
- Desa Taliwang Benete Masuk Prioritas Program NTB Lestari Berkelanjutan
- Wabup Ansori Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana Usai Banjir dan Longsor di Dua Kelurahan
- Dua Jabatan Sepi Peminat, Pemkot Mataram Perpanjang Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah yang diselewengkan dan dokumennya.
Untuk di Desa Panda Indah, sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong telah diamankan. Rencananya, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
“Tapi berubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” bebernya.
Untuk Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.
Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (KHN)


