Daerah NTB

Oknum PNS Kejari Kawin Cerai 7 kali, Kajati NTB Rekomendasikan Dipecat

Mataram (NTB Satu) – SZ, seorang oknum PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah diadukan langsung ke Kajati NTB, Tomo Sitepu, Senin (13/9). Pelapor Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak NTB.

Kasus ini menjadi perhatian koalisi karena berdampak buruk bagi perempuan yang dinikahi dan diceraikan, belum lagi dampak pada anak anak yang dilahirkan.

“Alhamdulillah Pak Kajati merespon tegas apa yang menjadi permintaan kami,” kata anggota koalisi Yan Mangandar Putra, SH.,MH kepada ntbsatu.com usai pertemuan terbatas itu.

Ada tiga poin respon Kajati yang ditangkap anggota koalisi dalam pertemuan tersebut.

Pertama, penyampaian komitmen Kajati akan bersikap tegas terhadap siapapun Jaksa maupun PNS yang melanggar ketentuan pidana maupun internal.
Kedua, Kajati sudah menerbitkan surat tugas khusus untuk inspeksi kasus ini sejak tanggal 7 September lalu.

IKLAN

Ketiga, rekomendasi pemecatan akan dikeluarkan setelah hasil inspeksi diterima Kajati.

“Pada intinya Pak Kajati tadi menyampaikan, rekomendasi hukuman berat berupa pemecatan kepada oknum ini,” Kata Yan Mangandar mengutip penjelasan Kajati.

Untuk itu, akan bergantung pada hasil pemeriksaan teknis oleh tim yang diutus. Namun koalisi yakin, hasilnya akan sesuai harapan, sebab bukti bukti pendukung sudah diserahkan ke Kajati.

Oknum SZ bisa diberlakukan PP 53 tentang Disiplin PNS yang bisa langsung dikeluarkan keputusannya tanpa sidang etik.

Mengenai keputusan pemecatan, lanjutnya, akan ditentukan di Kejaksaan Agung. Sebab untuk kategori pelanggaran ringan dan sedang hanya sampai kewenangan Kajari dan Kajati.

“Kalau hukuman berat, itu di Kejagung,” sebut Yan.

Setelah hearing, sementara ini tim koalisi masih menunggu keputusan dari hasil pemeriksaan internal di Kejati NTB. Harapannya, keputusan pemecatan sebagaimana rekomendasi pelanggaran berat disampaikan Tomo Sitepu.

Kasus ini mencuat setelah salah satu dari istri dari SZ melapor ke Kejaksaan, kemudian mendapat perhatian koalisi termasuk dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) turut melakukan advokasi.

Dikabarkan, SZ sudah menikahi 3 perempuan dan anehnya keempatnya dilengkapi akta nikah. Sementara 4 perempuan lainnya dinikahi secara siri. Bahkan diduga ada satu perempuan lagi sudah dinikahi.

Menurut tim koalisi, aksi SZ sangat meresahkan dan disebut sebagai tindakan eksploitasi terhadap perempuan. Apalagi diduga dilakukan dengan memperdaya korbannya memanfaatkan posisinya sebagai pegawai Jaksa.

Terkait kesimpulan hasil pertemuan dan respon Kajati itu, ntbsatu.com menghubungi juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button